Pengawasan biasa juga disebut pengendalian, yaitu proses menyakinkan bahwa aktifitas aktual sesuai dengan aktivitas yang direncanakan. Pengawasan membantu pimpinan memonitor keefektifan perencanaan, pengorganisasian dan kepemimpinan. Bagian penting dari proses pengawasan adalah melakukan koreksi sesuai dengan yang dibutuhkan (Harsono, 2004). Salah satu pengertian lain dari pengawasan yaitu melakukan penilaian dan sekaligus koreksi terhadap setiap penampilan karyawan untuk mencapai tujuan seperti yang telah ditetapkan dalam rencana (Azwar, 1996).
Manajemen pengawasan adalah upaya penerapan standar pelaksanaan, merancang sistem informasi umpan balik, membandingkan kegiatan nyata dengan standar yang ada, menentukan dan mengukur penyimpangan-penyimpangan serta mengambil tindakan koreksi yang diperlukan untuk menjamin bahwa usaha atau kegiatan telah dilaksanakan secara baik dalam mencapai tujuan (Handoko, 1984).
Pengawasan kualitas air bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyakit atau gangguan kesehatan yang berasal dari air minum atau air bersih yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan melalui surveilens kualitas air secara berkesinambungan (Depkes RI, 2002).
Dalam rangka memenuhi persyaratan kualitas air minum sebagaimana menurut keputusan Menkes No : 907/Menkes/SK/VII/2002, maka perlu dilaksanakan kegiatan pengawasan kualitas air minum yang diselenggarakan secara terus menerus dan berkesinambungan agar air yang digunakan oleh penduduk dari penyediaan air minum yang ada, terjamin kualitasnya, sesuai dengan persyaratan kualitas air minum yang tercantum dalam keputusan ini.
Pengawasan kualitas air minum dalam hal ini meliputi:
1. Air minum yang diproduksi oleh suatu perusahaan, baik pemerintah maupun swasta yang didistribusikan ke masyarakat dengan sistem perpipaan.
2. Air minum yang diproduksi oleh suatu perusahaan, baik pemerintah maupun swasta, didistribusikan kepada masyarakat dengan kemasan dan atau isi ulang.
Kegiatan pengawasan ini dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota, yang meliputi:
1. Pengamatan lapangan atau inspeksi sanitasi:
Pada air minum perpipaan maupun air minum kemasan, dilakukan pada seluruh unit pengolahan air minum, mulai dari sumber air baku, instalasi pengolahan, proses pengemasan bagi air minum kemasan, dan jaringan distribusi sampai dengan sambungan rumah bagi air minum perpipaan.
2. Pengambilan sampel:
Jumlah, frekuensi, dan titik sampel air minum harus dilaksanakan sesuai kebutuhan dengan ketentuan minimal sebagai berikut:
a. Untuk penyediaan air minum perpipaan.
- Pemeriksaan kualitas bakteriologis. Jumlah minimal sampel air minum perpipaan pada jaringan distribusi adalah:
Penduduk yang dilayani | Jumlah minimal sampel per bulan |
1. < 5000 jiwa 2. 5000 s/d 10.000 jiwa 3. > 100.000 jiwa | Satu sampel Satu Sampel sampel per 5000 jiwa Satu sampel per 10.000 jiwa, ditambah 10 sampel tambahan |
- Pemeriksaan kualitas kimiawi. Jumlah sampel air minum perpipaan pada jaringan distribusi minimal 10% dari jumlah sampel untuk pemeriksaan bakteriologis.
- Titik pengambilan sampel air arus dipilih sedemikian rupa sehingga mewakili secara keseluruhan dari sistem penyediaan air minum tersebut, termasuk sampel air baku.
- Pada saat pengambilan sampel, sisa khlor pada sampel air minimal 0,2 mg/I, jika bahan khlor digunakan sebagai desinfektan.
b. Untuk penyediaan air minum kemasan dan atau isi ulang. Jumlah dan frekuensi sampel air minum harus dilaksanakan sesuai kebutuhan dengan ketentuan minimal sebagai berikut:
1. Pemeriksaan kualitas bakteriologis. Jumlah minimal sampel air minum pada penyediaan air minum kemasan dan atau isi ulang adalah sebagai berikut:
- Air baku diperiksa minimal satu sampel tiga bulan sekali
- Air yang siap dimasukkan ke dalam kemasan/botol isi ulang, minimal satu sampel sebulan sekali.
- Air dalam kemasan minimal dua sampel sebulan sekali.
2. Pemeriksaan kualitas kimiawi. Jumlah minimal sampel air minum adalah sebagai berikut:
- Air baku diperiksa minimal satu sampel tiga bulan sekali
- Air yang siap dimasukkan ke dalam kemasan atau botol isi ulang minimal satu sampel sebulan sekali
- Air dalam kemasan minimal satu sampel sebulan sekali.
3. Pemeriksaan kualitas air minum. Dilakukan di lapangan, dan di laboratorium Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, atau laboratorium lainnya yang ditunjuk.
4. Hasil pemeriksaan laboratorium harus disampaikan kepada pemakai jasa, selambat-lambatnya 7 hari untuk pemeriksaan mikrobilogik dan 10 hari untuk
5. Pengambilan dan pemeriksaan sampel air minum dapat dilakukan sewaktu-waktu bila diperlukan karena adanya dugaan terjadinya pencemaran air minum yang menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan atau kejadian luar biasa pada para konsumen.
6. Parameter kualitas air yang diperiksa.
Dalam rangka pengawasan kualitas air minum secara rutin yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, maka parameter kualitas air minimal yang harus diperiksa di Laboratorium adalah sebagai berikut: Parameter mikrobiologi yang berhubungan langsung dengan kesehatan adalah E. Coli dan Total Bakteri Coli form.
7. Parameter kualitas air minum lainnya selain dari parameter yang tersebut, dapat dilakukan pemeriksaan bila diperlukan, terutama karena adanya indikasi pencemaran oleh bahan tersebut.
8. Bila parameter tersebut tidak dapat diperiksa di laboratorium kabupaten/kota, maka pemeriksaannya dapat dirujuk ke laboratorium propinsi atau laboratorium yang ditunjuk sebagai laboratorium rujukan.
9. Bahan kimia yang diperbolehkan digunakan untuk pengolahan air, termasuk bahan kimia tambahan lainnya hanya boleh digunakan setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan setempat.
10. Hasil pengawasan kualitas air wajib dilaporkan secara berkala oleh Kepala Dinas Kesehatan setempat kepada Pemerintah Kabupaten/ Kota setempat secara rutin, terjadinya penurunan kualitas air minum dari penyediaan air minu tersebut maka pelaporannya wajib langsung dilakukan, dengan tembusan kepada Dinas Kesehatan Propinsi dan Direktur Jenderal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar