Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) adalah suatu wahana untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat dan selanjutnya membentuk perilaku hidup sehat, yang pada gilirannya menghasilkan derajat kesehatan yang optimal (Depkes RI, 1986). Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) ini juga merupakan upaya terpadu lintas program dan lintas sektoral. Apabila ditinjau dari sudut pembangunan di bidang kesehatan, UKS adalah salah satu strategi untuk mencapai kemandirian masyarakat khususnya peserta didik dalam mengatasi masalah kesehatan dan menolong dirinya sendiri di bidang kesehatan yang selanjutnya akan menghasilkan derajat kesehatan yang optimal (Depkes RI, 1995).
Ruang lingkup UKS tercermin dalam Tri Program UKS (dikenal dengan istilah TRIAS UKS) diselenggarakan berupa paket program yang meliputi:
a. Penyelenggaraan Pendidikan Kesehatan,
b. Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan,
c. Pembinaan Lingkungan Kehidupan Sekolah Sehat.
Pembinaan dan pengembangan UKS dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh, serta berdaya guna dan berhasil guna, yang melibatkan 4 (empat) Departemen yaitu Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Agama, Departemen Kesehatan dan Departemen Dalam Negeri. Dasar hukum keterpaduan dan penyelenggaraan upaya pembinaan dan pengembangan UKS adalah Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia: Nomor 1408a/U/1984, Nomor 319/Menkes/SKB/VI/1984, Nomor 74/Th/1984, Nomor 60 Tahun 1984 tentang Pokok Kebijaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah dan telah diperbaharui pada tahun 2003 dengan Nomor 1/U/SKB: Nomor 1067/Menkes/SKB/VII/2003, Nomor 26 Tahun 2003 tanggal 23 Juli 2003 tentang Pembinaan dan Pengembangan UKS. Pada tahun 1989 ada juga Surat Keputusan Nomor 0372a/P/1989, Nomor 390a/Menkes/SKB/VI/1989, Nomor 140A/Tahun 1989 dan Nomor 30A Tahun 1989 tentang Tim Pembina UKS yang juga telah diperbaharui pada tahun 2003 (Depdiknas, 2003).
Berdasarkan SKB 4 Menteri tersebut di atas, dibentuklah Tim Pembina UKS baik di tingkat pusat maupun daerah, yang akan melaksanakan pembinaan dan pengembangan UKS di seluruh Indonesia. Tujuan umum program UKS adalah meningkatkan kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik/siswa serta menciptakan lingkungan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis dan optimal dalam rangka pembentukan manusia Indonesia seutuhnya. Tujuan khusus program UKS adalah memupuk kebiasaan hidup sehat dan mempertinggi derajat kesehatan peserta didik yang di dalamnya mencakup memiliki pengetahuan, sikap, dan ketrampilan untuk melaksanakan prinsip hidup sehat, serta berpartisipasi aktif di dalam usaha peningkatan kesehatan di sekolah dan sekolah agama, di rumah tangga maupun di lingkungan masyarakat (Depkes, 1986).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar