Jumat, 11 November 2011

Kriteria Kerja KLB (Kejadian Luar Biasa)

1. Definisi KLB

KLB sama dengan wabah adalah terjadinya sejumlah kasus penyakit, yang diketahui atau diduga disebabkan oleh infeksi atau infestasi parasit yang melampau jumlah wajar atau yang tidak selayaknya ada ditempat atau pada waktu tertentu. Yang membedakan antara KLB dan wabah yaitu KLB tanpa ada pernyataan dari Menteri Kesehatan

2. Kriteria Kerja KLB:
  • Timbulnya suatu penyakit menular yang sebelumnya tidak ada/tidak dikenal
  • Peningkatan kejadian penyakit/kematian terus menerus selama 3 kurun waktu berturut-turut menurut jenis penyakitnya (jam, hari, minggu)
  • Peningkatan kejadian penyakit/kematian 2 kali atau lebih dibanding dengan periode sebelumnya (jam, hari, minggu, bulan, tahun)
  • Jumlah penderita baru dalam satu bulan menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih bila dibandingkan dengan angka rata-rata perbulan dalam tahun sebelumnya
  • Angka rata-rata perbulan selama satu tahun menunjukkan kenaikan dua  kali lipat atau lebih dibanding dengan angka rata-rata perbulan dari tahun sebelumnya.
  • CFR dari suatu penyakit dalam suatu kurun waktu tertentu menunjukkan kenaikan 50 % atau lebih dibanding dengan CFR dari periode sebelumnya.
  • Proportional Rate (PR) penderita baru dari suatu periode tertentu menunjukkan kenaikan dua kali atau  lebih dibanding periode yang sama dan kurun waktu/tahun sebelumnya
  • Beberapa penyakit khusus: cholera, DHF/DSS: 
    • Setiap peningkatan kasus dari periode sebelumnya (pada daerah endemis)
    • Terdapat satu atau lebih penderita baru dimana pada periode 4 minggu sebelumnya daerah tersebut dinyatakan bebas dari penyakit yang bersangkutan.
  • Beberapa penyakit yang dialami 1 atau lebih penderita:
    • Keracunan makanan
    • Keracunan Pestisida

Kriteria kerja untuk penentuan Kejadian Luar Biasa (KLB) seperti tersebut diatas sebagai pedoman untuk pelaksanaan tugas.

ACHMAD AMRULLAH, SKM.
FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT UNIVERSITAS HALUOLEO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar